<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>LAW LIBRARIAN'S NOTES</title>
	<atom:link href="http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tasbul.blogdetik.com</link>
	<description>Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan</description>
	<pubDate>Fri, 11 May 2012 09:22:40 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pengumuman CNC Tahap Ketiga Rekonsiliasi IUP</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=328</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=328#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 08:58:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Mining]]></category>

		<category><![CDATA[IUP Clean and Clear]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=328</guid>
		<description><![CDATA[9 Mei 2012 14:04:08
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-tiga sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :

Wilayahnya tidak tumpang tindih;
 Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku

Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-327" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/05/93ce13573bf18b89b1f6974df1227cf7_mining2-300x270.jpg" alt="93ce13573bf18b89b1f6974df1227cf7_mining2" width="300" height="270" />9 Mei 2012 14:04:08</p>
<p>PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP</p>
<p>Pada hari ini diumumkan <a href="http://mail.djmbp.esdm.go.id/files/CNC%20TAHAP%20III.pdf">CNC tahap ke-tiga</a> sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :</p>
<ol>
<li>Wilayahnya tidak tumpang tindih;</li>
<li> Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
<p><span id="more-328"></span>Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:</p>
<ul>
<li>Tahapan Eksplorasi :</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li> Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.</li>
</ol>
</blockquote>
<ul>
<li>Tahapan Operasi Produksi :</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li> Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,</li>
<li> Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.</li>
<li> Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.</p>
<p>Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.</p>
<p>Pengumuman CNC  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  apabila  terdapat kekeliruan dalam   pengumuman   ini,   akan   dilakukan   perbaikan   dan   ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: right">Ditetapkan di Jakarta</p>
<p style="text-align: right">Pada Tanggal 9 Mei 2012</p>
<p style="text-align: right">Direktur Jenderal Mineral dan Batubara</p>
<p style="text-align: right">
<p style="text-align: right">Thamrin Sihite</p>
<p style="text-align: left">Selengkapnya lihat di:  www.djmbp.esdm.go.id</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=328</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Gemblong Impor (Ketentuan Impor Beras Ketan dan Gula)</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=319</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=319#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 06:39:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Agriculture]]></category>

		<category><![CDATA[Impor Beras]]></category>

		<category><![CDATA[Impor Gula]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=319</guid>
		<description><![CDATA[Kebiasan saya setiap pagi adalah menikmati secangkir kopi hitam dan makanan ringan. Jenis makanannya macem-macem sesuai dengan sikon dan jalur berangkat kerja yang dilewati. Adakalanya pisang goreng, bolu bikinan Rita - temen di kantor, dorayaki versi Indonesia yang biasa saya beli sambil lewat di daerah Tebet, atau pisang molen yang dibeli dari Walahar Benhil - [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-318" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/da12cef86967175fc93a75c5e8d71fcb_img01078-20120403-0906-300x245.jpg" alt="kopi kental dorayaki" width="300" height="245" />Kebiasan saya setiap pagi adalah menikmati secangkir kopi hitam dan makanan ringan. Jenis makanannya macem-macem sesuai dengan sikon dan jalur berangkat kerja yang dilewati. Adakalanya pisang goreng, bolu bikinan Rita - temen di kantor, dorayaki versi Indonesia yang biasa saya beli sambil lewat di daerah Tebet, atau pisang molen yang dibeli dari Walahar Benhil - persis di belakang perkantoran BRI II tempat saya <em>ngantor</em>.</p>
<p><span id="more-319"></span>Hari itu menu saya adalah gemblong. Anda pasti tahu apa itu gemblong. Ya, gemblong adalah makanan  tradisional yang terbuat dari ketan yang digoreng dan di sekujur  tubuhnya <em>(ahh.. denger kata sekujur tubuh jadi inget kalo sekarang lagi heboh video sex anggota DPR hehe..)</em>, ya sekujur tubuhnya dibaluri gula. Jadi rasanya kenyal-kenyal nikmat hmmmmhhh .</p>
<p>Ditemani kopi dan gemblong, saya membaca koran yang wajib dibaca di setiap pagi. Ada koran Bisnis Indonesia, Kontan, Koran Tempo, Kompas, The Jakarta Post, dan Jakarta Globe. Beberapa berita menarik dan relevan akan dipilih dan diedarkan ke semua pengguna layanan Library. Lagi asyik-asyiknya nyeruput kopi<em> item</em>, saya setengah terkejut ketika membaca berita bahwa lebih dari 60% beras ketan yang ada di Indonesia tahun ini adalah beras ketan impor. <em>Waduh&#8230;</em>dengan kata lain gemblong yang saya makan hari itu, bisa jadi berbahan beras ketan impor. Itu artinya lagi, sama saja saya memakan gemblong impor. Ditambah lagi fakta bahwa Indonesia dikenal sebagai importir gula. Jadi gak salah dong kalo saya bilang gemblong yang rasanya kenyal-kenyal nikmat itu adalah gemblong impor <em>(mulai ngelantur dan gak ngerti konsep dan ujung-ujungnya cari kambing item hehehe)</em>.</p>
<p>Terlepas dari apakah beras ketan yang menjadi bahan dasar gemblong yang saya makan berasal dari impor atau bukan, berita itu memberikan saya informasi lain yakni seputar ketentuan impor beras dan impor gula.</p>
<p>Kalo merujuk ke primbon, impor beras itu di atur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No: 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan impor dan ekspor beras yang dirubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009; 35/M-DAG/PER/8/2009 dan 06/M-DAG/PER/2/2012 (kalo mau baca peraturannya klik aja, agi males nih bikin ringkasan hehehe).</p>
<p>Sedangkan kalo impor gula diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah dirubah oleh Keputusan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M/KEP/XII/2004 (1); (2) 08/m-dag/per/4/2005; (3) 19/M-DAG/PER/4/2006; (4)8/M-DAG/PER/4/2007; dan (5) 19/m-dag/per/5/2008. (kalo yang ini gak papa deh gw ringkas, mumpung lagi ada yang minta riset hehe). Begini nih ringkasannya:</p>
<p><strong>Impor Raw Sugar</strong></p>
<p>Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula (IP Gula).</p>
<p>Perusahaan yang ingin mendapat pengakuan sebagai IP Gula, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:</p>
<ol>
<li>Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lainnya yang setara yang diterbitkan oleh instansi berwenang;</li>
<li>Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API- T);</li>
<li>Tanda Daftar Perusahaan (TDP);</li>
<li>Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Gula;</li>
<li>Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);</li>
<li>Rekomendasi dari:</li>
</ol>
<blockquote>
<ul>
<li>Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam hal impor gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) untuk penggunaan sebagai bahan baku industri rafinasi atau industri lainnya; atau</li>
<li>Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian dalam hal impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang dipergunakan sebagai bahan baku pabrik Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).</li>
</ul>
</blockquote>
<p><strong>Impor Gula Kristal Putih</strong></p>
<p>Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) yang memenuhi syarat hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai Importir Terdaftar Gula (IT Gula).</p>
<p>Perusahaan yang ingin mendapat penunjukan sebagai IT Gula adalah perusahaan yang perolehan tebunya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen):</p>
<ol>
<li>bersumber dari petani tebu; atau</li>
<li>merupakan hasil kerjasama dengan petani tebu setempat.</li>
</ol>
<p>Bukti perolehan tebu didasarkan surat keterangan perolehan tebu dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat setempat.</p>
<p>Perusahaan yang telah memenuhi ketentuan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:</p>
<ol>
<li>Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha lainnya yang setara yang diterbitkan oleh instansi berwenang;</li>
<li>Angka Pengenal Importir (API);</li>
<li>Tanda Daftar Perusahaan (TDP);</li>
<li>Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Gula;</li>
<li>Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</li>
</ol>
<p>Penunjukan IT Gula berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=319</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=326</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=326#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 04:17:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Mining]]></category>

		<category><![CDATA[Ekspor Produk Pertambangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=326</guid>
		<description><![CDATA[Produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan dan pengusahaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien serta berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.  Dalam rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, pemenuhan kebutuhan produk pertambangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-327" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/05/93ce13573bf18b89b1f6974df1227cf7_mining2-300x270.jpg" alt="93ce13573bf18b89b1f6974df1227cf7_mining2" width="300" height="270" />Produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan dan pengusahaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien serta berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.  Dalam rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, pemenuhan kebutuhan produk pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum, perlu dilakukan pengendalian ekspor produk pertambangan. Untuk tujuan tersebut Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor <a href="https://docs.google.com/open?id=0B3hVgBfeWRvcT0VOZmV0NnFuYTg">29/M-DAG/PER/5/2012</a> Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan</p>
<p><span id="more-326"></span>Melalui peraturan Menteri ini, pemerintah menetapkan sebanyak 65 Produk Pertambangan yang diatur ekspornya. Produk Pertambangan yang diatur ekspornya harus berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi dan/atau KK.</p>
<p><strong>ET-Produk Pertambangan</strong></p>
<p>Ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Menteri. Dimana untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:</p>
<ol type="a">
<li>fotokopi IUP Operasi      Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk      pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk      pengangkutan dan penjualan;</li>
<li>fotokopi Tanda Daftar      Perusahaan (TDP);</li>
<li>fotokopi Nomor Pokok      Wajib Pajak (NPWP); dan</li>
<li>Rekomendasi Dirjen      Minerba.</li>
</ol>
<p><strong>Persetujuan Ekspor</strong></p>
<p>Setiap pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor Produk Pertambangan dari Menteri.</p>
<p>Untuk mendapatkan persetujuan ekspor, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:</p>
<ol type="a">
<li>fotokopi IUP Operasi      Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk      pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk      pengangkutan dan penjualan;</li>
<li>fotokopi Tanda Daftar      Perusahaan (TDP);</li>
<li>fotokopi Nomor Pokok      Wajib Pajak (NPWP); dan</li>
<li>Rekomendasi Dirjen      Minerba.</li>
</ol>
<p><strong>Verifikasi Oleh Surveyor</strong></p>
<p>Produk Pertambangan yang diatur ekspornya wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang yang dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor meliputi:</p>
<ol type="a">
<li>penelitian dan pemeriksaan      terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah      asal Produk Pertambangan;</li>
<li>jumlah Produk      Pertambangan;</li>
<li>jenis dan spesifikasi      Produk Pertambangan yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif      di laboratorium; dan</li>
<li>waktu pengapalan dan      pelabuhan muat.</li>
</ol>
<p>Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan. Persetujuan Ekspor dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).</p>
<p>Pengakuan ET-Produk Pertambangan dicabut apabila:</p>
<ol type="a">
<li>tidak menyampaikan      laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 3 (tiga) kali;</li>
<li>mengubah, menambah      dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai ET-Produk      Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor;</li>
<li>mengekspor produk pertambangan      yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam      dokumen ekspor Produk Pertambangan; dan/atau</li>
<li>dinyatakan bersalah      oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan      sebagai ET-Produk Pertambangan dan/atau persetujuan ekspor.</li>
</ol>
<p>Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 7 Mei 2012 (tasbul)</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=326</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=325</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=325#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 06:36:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Trade]]></category>

		<category><![CDATA[Anti Dumping]]></category>

		<category><![CDATA[Barang Dumping]]></category>

		<category><![CDATA[KADI]]></category>

		<category><![CDATA[Komite Antidumping Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=325</guid>
		<description><![CDATA[Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pemerintah menetapkan <a href="http://idlc.blogdetik.com/2012/04/30/peraturan-pemerintah-no342011-pp342011/">Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2011</a> Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.</p>
<p><span id="more-325"></span>Definisi</p>
<ol type="1">
<li>Tindakan Antidumping      adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping      terhadap Barang Dumping.</li>
<li>Tindakan Imbalan      adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan      terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.</li>
<li>Tindakan Pengamanan      Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan      yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah      Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat      dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif      terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.</li>
<li>Barang Dumping adalah      barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari      Nilai Normalnya di negara pengekspor.</li>
<li>Komite Antidumping Indonesia,      yang selanjutnya disingkat KADI, adalah komite yang bertugas untuk      melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan      Imbalan.</li>
</ol>
<p><strong>Tindakan Antidumping</strong></p>
<p>Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian. Besarnya Bea Masuk Antidumping paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.</p>
<p>Bea Masuk Antidumping dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI. Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI. Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.</p>
<p>Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dimana masa pengenaan Bea Masuk Antidumping berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.</p>
<p><strong>Tindakan Imbalan</strong></p>
<p>Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, jika:</p>
<ol type="a">
<li>barang yang diimpor mengandung      Subsidi di negara pengekspor; dan</li>
<li>impor barang      sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan Kerugian.</li>
</ol>
<p>Besarnya Bea Masuk Imbalan paling tinggi sama dengan Subsidi Neto.</p>
<p>Menteri keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan dimana masa pengenaan Bea Masuk Imbalan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.</p>
<p><strong>Tindakan Pengamanan</strong></p>
<p>Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan jika:</p>
<ol type="a">
<li>terjadi lonjakan      jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan      Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan</li>
<li>lonjakan jumlah impor      barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya Kerugian      Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.</li>
</ol>
<p>Tindakan Pengamanan meliputi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.</p>
<p>Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.</p>
<p>Tindakan Pengamanan hanya dikenakan selama dianggap perlu untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius dan untuk memberikan jangka waktu penyesuaian yang diperlukan bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.</p>
<p>Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan paling lama 4 (empat) tahun.</p>
<p>Tindakan Pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor sepanjang masing-masing negara berkembang pangsa impornya kurang dari 3% (tiga persen).</p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:</p>
<ol type="1">
<li>Peraturan Pemerintah      Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan;      dan</li>
<li>Keputusan Presiden      Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari      Akibat Lonjakan Impor</li>
</ol>
<p>dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 4 Juli 2011</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=325</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=322</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=322#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2012 08:48:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Environment]]></category>

		<category><![CDATA[Kegiatan Usaha Wajib AMDAL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=322</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah  mewajibkan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap  lingkungan hidup untuk memiliki amdal. Sebagai peraturan pelaksana atas  ketentuan ini Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 TAHUN 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-323" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/4c4e49965fed89928aaa19ea38b32daf_contaminated-food1-252x300.jpg" alt="4c4e49965fed89928aaa19ea38b32daf_contaminated-food1" width="252" height="300" />Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah  mewajibkan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap  lingkungan hidup untuk memiliki amdal. Sebagai peraturan pelaksana atas  ketentuan ini Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor <a href="http://idlc.blogdetik.com/2012/04/27/permenlh-no05-tahun-2012-permenlh052012/" target="_blank">05 TAHUN 2012</a> Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau  Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.</p>
<p>Definisi</p>
<ul class="unIndentedList">
<li> Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha  dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi  proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.</li>
<li> Upaya pengelolaan  lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah  pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak  penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan  keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.</li>
</ul>
<p><span id="more-322"></span>Setiap  Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib  memiliki Amdal. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal  tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.</p>
<p>Rencana  Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung; dan/atau  berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal. Kewajiban  memiliki Amdal di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan  kawasan lindung dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan:</p>
<ol>
<li>eksplorasi  pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi;</li>
<li>penelitian  dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;</li>
<li>yang  menunjang pelestarian kawasan lindung;</li>
<li>yang  terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting  terhadap lingkungan hidup;</li>
<li>budidaya  yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; dan</li>
<li>budidaya  yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi  fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.</li>
</ol>
<p>Jenis  rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:</p>
<ol>
<li>memiliki  skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau</li>
<li>tidak  tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan  hidup,</li>
</ol>
<p>dapat  ditetapkan oleh Menteri menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib  memiliki Amdal di luar Lampiran I.</p>
<p>Jenis  rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan  menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal,  apabila:</p>
<ol>
<li>dampak  dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau</li>
<li>berdasarkan  pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan  hidup.</li>
</ol>
<p>Pada  saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan  Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang  Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Peraturan Menteri ini mulai  berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 12 April  2012 (tasbul)</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=322</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=314</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=314#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2012 10:03:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Health & Medicine]]></category>

		<category><![CDATA[Investment]]></category>

		<category><![CDATA[Dokter dan dokter gigi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=314</guid>
		<description><![CDATA[


Untuk penegakan disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, perlu diatur kembali mengenai disiplin profesional dokter dan dokter gigi. Bahwa norma disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan atau kebiasaan-kebiasaan yang telah diterima di lingkungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi, perlu disusun/dikompilasi bentuk-bentuk pelanggaran disiplin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li></li>
</ul>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-315" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/6c000cd889df2a5f22caf2b2fb20ca9f_gambar-dokter-bertugas-ptt-di-pedalaman-papua-dr-yohannes-paulus-winston-wilson-di-teminabuan-sorong-selatan-300x225.jpg" alt="6c000cd889df2a5f22caf2b2fb20ca9f_gambar-dokter-bertugas-ptt-di-pedalaman-papua-dr-yohannes-paulus-winston-wilson-di-teminabuan-sorong-selatan" width="300" height="225" />Untuk penegakan disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, perlu diatur kembali mengenai disiplin profesional dokter dan dokter gigi. Bahwa norma disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan atau kebiasaan-kebiasaan yang telah diterima di lingkungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi, perlu disusun/dikompilasi bentuk-bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebagai acuan untuk menangani pengaduan dugaan pelanggaran disiplin professional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor<a href="http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD1ibisyMDEyJmY9Ym4zMDMtMjAxMi5wZGYmanM9MSI7" target="_blank"> 4 TAHUN 2011 </a>Tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi  <span id="more-314"></span><strong></strong></p>
<p><strong>Definisi:</strong></p>
<ol>
<li>Disiplin Profesional      Dokter dan Dokter Gigi adalah ketaatan terhadap aturanaturan dan/atau      ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran.</li>
<li>Praktik Kedokteran      adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi      terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.</li>
<li>Dokter dan Dokter Gigi      adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis      lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di      luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan      peraturan perundang-undangan dan terregistrasi pada Konsil Kedokteran      Indonesia.</li>
</ol>
<p>Pengaturan Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi bertujuan untuk:</p>
<ol type="a">
<li>memberikan      perlindungan kepada masyarakat;</li>
<li>mempertahankan dan      meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; dan</li>
<li>menjaga kehormatan      profesi.</li>
</ol>
<p>Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi terdiri dari 28 bentuk, meliputi:</p>
<ol type="1">
<li>melakukan Praktik      Kedokteran dengan tidak kompeten;</li>
<li>tidak merujuk pasien      kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai;</li>
<li>mendelegasikan      pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi      untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;</li>
<li>menyediakan Dokter      atau Dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan      kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal      penggantian tersebut;</li>
<li>menjalankan Praktik      Kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian      rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien;</li>
<li>tidak melakukan      tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat      membahayakan pasien;</li>
<li>melakukan pemeriksaan      atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien;</li>
<li>tidak memberikan      penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada      pasien atau keluarganya dalam melakukan Praktik Kedokteran;</li>
<li>melakukan      tindakan/asuhan medis tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau      keluarga dekat, wali, atau pengampunya;</li>
<li>tidak membuat atau      tidak menyimpan rekam medis dengan sengaja;</li>
<li>melakukan perbuatan      yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</li>
<li>melakukan perbuatan      yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri atau      keluarganya;</li>
<li>menjalankan Praktik      Kedokteran dengan menerapkan pengetahuan, keterampilan, atau teknologi      yang belum diterima atau di luar tata cara Praktik Kedokteran yang layak;</li>
<li>melakukan penelitian      dalam Praktik Kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek      penelitian tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari      lembaga yang diakui pemerintah;</li>
<li>tidak melakukan      pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan      dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu      melakukannya;</li>
<li>menolak atau menghentikan      tindakan/asuhan medis atau tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa      alasan yang layak dan sah sesuai dengan ketentuan etika profesi atau      peraturan perundang-undangan yang berlaku;</li>
<li>membuka rahasia      kedokteran;</li>
<li>membuat keterangan      medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya      secara benar dan patut;</li>
<li>turut serta dalam      perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi      hukuman mati;</li>
<li>meresepkan atau      memberikan obat golongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya      yang tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan      perundang-undangan yang berlaku;</li>
<li>melakukan pelecehan      seksual, tindakan intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap pasien      dalam penyelenggaraan Praktik Kedokteran;</li>
<li>menggunakan gelar      akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya;</li>
<li>menerima imbalan      sebagai hasil dari merujuk, meminta pemeriksaan, atau memberikan resep      obat/alat kesehatan;</li>
<li>mengiklankan      kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan/pelayanan yang dimiliki baik      lisan ataupun tulisan yang tidak benar atau menyesatkan;</li>
<li>adiksi pada narkotika,      psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya;</li>
<li>berpraktik dengan      menggunakan surat tanda registrasi, surat izin praktik, dan/atau sertifikat kompetensi      yang tidak sah atau berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</li>
<li>tidak jujur dalam      menentukan jasa medis;</li>
<li>tidak memberikan      informasi, dokumen, dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI / MKDKI-P      untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran Disiplin Profesional      Dokter dan Dokter Gigi;</li>
</ol>
<p>Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, Keputusan KKI Nomor 17/KKI/KEP/VIII/2006 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Peraturan KKI ini ditetapkan pada tanggal 22 September 2011 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 15 Maret 2012 (tasbul)</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=314</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=312</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=312#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2012 07:24:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Electricity]]></category>

		<category><![CDATA[TKDN Infrastruktur listrik]]></category>

		<category><![CDATA[TKDN Proyek Pembangkit Tenaga Listrik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010, Menteri Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 54/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrlkan
 Definisi

Infrastruktur  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-313" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/871fd56c6ca81ef038d9e6d7d76008f1_gundala-putra-petir1-211x300.jpg" alt="871fd56c6ca81ef038d9e6d7d76008f1_gundala-putra-petir1" width="211" height="300" />Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010, Menteri Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor:<a href="http://regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/1130" target="_blank"> 54/M-IND/PER/3/2012</a> Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrlkan</p>
<p><span id="more-312"></span> <strong>Definisi</strong></p>
<ol>
<li>Infrastruktur      ketenagalistrikan adalah infrastruktur yang meliputi pembangkit, gardu      induk, jaringan transmisi, dan distribusi tenaga listrik.</li>
<li>Produksi dalam negeri      adalah barang dan Jasa tennasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi      atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,      yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan      bahan baku/komponen impor.</li>
<li>Tingkat Komponen Dalam      Negeri (TKDN) adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan      barang dan jasa pacta suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap      pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.</li>
</ol>
<p>Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri dengan mempertimbangkan kualitas barang dan jasa sehingga dapat beroperasi sesuai dengan umur teknis yang direncanakan. Barang yang digunakan harus dipabrikasi secara utuh oleh produsen dalam negeri.</p>
<p>Kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produk dalam negeri berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (BUS) atau Koperasi atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaral Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Hibah/Pinjaman Luar Negeri.</p>
<p>Pengadaan barang impor dilakukan dalam hal:</p>
<ol type="a">
<li>barang tersebut belum      dapat diproduksi di dalam negeri;</li>
<li>spesifikasi teknis      barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau</li>
<li>jumlah produksi dalam      negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dimana Pernyataan ketidakmampuan harus      dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi.</li>
</ol>
<p>Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi:</p>
<ol type="a">
<li>Pembangkit Listrik      Tenaga Uap (PLTU);</li>
<li>Pembangkit Listrik      Tenaga Air (PLTA);</li>
<li>Pembangkit Listrik      Tenaga Panas Bumi (PLTP);</li>
<li>Pembangkit Listrik      Tenaga Gas (PLTG);</li>
<li>Pembangkit Listrik      Tenaga Gas Uap (pLTGU);</li>
<li>Pembangkit Listrik      Tenaga Surya (PLTS); dan</li>
<li>Jaringan Transmisi,      Gardu Induk, dan Jaringan Distribusi Listrik.</li>
</ol>
<p>Secara lebih terperinci, dalam peraturan ini diatur mengenai besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk masing-masing infrastruktur ketenagalistrikan seperti tersebut di atas berserta kapasitas terpasangnya</p>
<p><strong>Pelaksanaan Pembangunan</strong></p>
<ol>
<li>Pembangunan PLTU sampai      dengan 135 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional</li>
<li>Pembangunan PLTA sampai      dengan 150 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan      nasional;</li>
<li>Pembangunan PLTP sampai      dengan 60 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan      nasional;</li>
<li>Pembangunan PLTGU      dilaksanakan oleh perusahaan nasional yang bekerjasama dengan perusahaan      asing dengan pembagian Iingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional serta      penyelesaiannya menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.</li>
<li>Pembangunan PLTS      dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC nasional.</li>
<li>Pembangunan Jaringan      Transmisi dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC nasional</li>
</ol>
<ul type="disc"></ul>
<p><strong>Sanksi</strong></p>
<p>Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila:</p>
<ol>
<li>nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini;</li>
<li>tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil penghitungan sendiri (self assessment) dan/atau tidak bersedia diverifikasi;</li>
<li>dengan sengaja melakukan pemalsuan data komponen dalam negeri sehingga akan menimbulkan pengaruh terhadap nilai TKDN; dan/atau</li>
<li>tidak melaksanakan sarna sekali penggunaan produksi dalam negeri.</li>
</ol>
<p>Sanksi yang diberukan berupa sanksi administratif dan sanksi finansial yang dilaksanakan pada akhir pelaksanaan proyek.</p>
<p>Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku - tanggal 1 Juli 2012, Peraturan Menteri Perindustrian Namar 48/M-IND/PER/4/2010 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=312</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Di Bidang Perbankan, Pasar Modal, Dan Asuransi</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=310</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=310#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 04:52:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Money Laundering]]></category>

		<category><![CDATA[Anti Pencucian Uang]]></category>

		<category><![CDATA[Penghentian Sementara Transaksi Bank]]></category>

		<category><![CDATA[Penundaan Transaksi Bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=310</guid>
		<description><![CDATA[Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya memiliki kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebagai landasan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-311" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/cf56d4b09d93548f25d10259362adabb_laundery-kiloan-300x285.jpg" alt="Modus Pencucian Uang" width="300" height="285" />Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya memiliki kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kewenangan tersebut PPATK menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor <a href="http://www.ppatk.go.id/files/Perka_No.03_Tahun_20120.pdf" target="_blank">PER-03/1.02.1/PPATK/03/12</a> Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Di Bidang Perbankan, Pasar Modal, Dan Asuransi.</p>
<p><span id="more-310"></span>Definisi:</p>
<ol type="1">
<li>Penghentian Sementara      Transaksi adalah tindakan penyedia jasa keuangan untuk tidak melaksanakan      transaksi atas permintaan PPATK.</li>
<li>Penundaan Transaksi      adalah tindakan penyedia jasa keuangan untuk tidak melaksanakan transaksi      atas inisiatif sendiri ataupun atas perintah penyidik, penuntut umum, atau      hakim.</li>
</ol>
<p><strong>Penghentian Sementara Transaksi</strong></p>
<p>PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana yang bentuknya dapat berupa penghentian aktifitas rekening. Surat permintaan Penghentian Sementara seluruh atau sebagian Transaksi disampaikan PPATK kepada kantor pusat atau unit kerja yang berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan.</p>
<p><strong>Penundaan Transaksi</strong></p>
<p>- Inisiatif Penyedia Jasa Keuangan</p>
<p>Penyedia Jasa Keuangan dapat melakukan Penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Penundaan Transaksi dilakukan. Penundaan Transaksi dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:</p>
<ol type="a">
<li>melakukan Transaksi      yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil      tindak pidana;</li>
<li>memiliki rekening      untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; atau</li>
<li>diketahui dan/atau      patut diduga menggunakan Dokumen palsu.</li>
</ol>
<p>- Perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim</p>
<p>Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan Penundaan Transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:</p>
<ol type="a">
<li>nama dan jabatan yang      meminta Penundaan Transaksi;</li>
<li>identitas setiap orang      yang Transaksinya akan dilakukan Penundaan;</li>
<li>alasan Penundaan      Transaksi; dan</li>
<li>tempat Harta Kekayaan      berada.</li>
</ol>
<p>Pihak Pelapor wajib melaksanakan Penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan Penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.</p>
<p><strong>Pelaksanaan Penundaan Transaksi.</strong></p>
<p><strong>Bank</strong></p>
<p>Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi dapat dilakukan terhadap:</p>
<ol type="a">
<li>transaksi debet;</li>
<li>saldo tertentu;      dan/atau</li>
<li>transaksi kredit.</li>
</ol>
<p>Penghentian Sementara atau Penundaan Transaksi meliputi Transaksi:</p>
<ol type="a">
<li>penarikan atau      penyetoran melalui pemindahbukuan tabungan, giro,deposito, atau produk      simpanan lainnya;</li>
<li>transfer dana antar      bank; dan/atau</li>
<li>pencairan atau      pemindahtanganan surat berharga yang      meliputi surat pengakuan utang, wesel, saham,      obligasi, sekuritas, kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan      lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim      diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;</li>
</ol>
<p><strong>Pasar Modal</strong></p>
<p>Transaksi reksa dana yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi:</p>
<ol type="a">
<li>redemption atau      tindakan pemegang unit penyertaan untuk melakukan penjualan kembali      sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimiliki oleh Pengguna Jasa      atau pemegang unit penyertaan; atau</li>
<li>switching atau      tindakan pemegang unit penyertaan untuk melakukan pengalihan investasinya      antar reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi pada bank kustodian      yang sama.</li>
</ol>
<p>Penghentian Sementara Transaksi atas permintaan PPATK serta Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan atau atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dilakukan oleh manajer  nvestasi atau bank kustodian.</p>
<p><strong>Perusahaan Perasuransian</strong></p>
<p>Transaksi perusahaan asuransi umum yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi:</p>
<ol type="a">
<li>pembayaran klaim      asuransi; atau</li>
<li>pengembalian premi      karena:</li>
</ol>
<p style="padding-left: 60px">1)       pembatalan polis asuransi;</p>
<p style="padding-left: 60px">2)       kelebihan pembayaran premi;</p>
<p style="padding-left: 60px">3)       perubahan syarat dan kondisi polis; atau</p>
<p style="padding-left: 60px">4)       sebab lainnya.</p>
<p>Transaksi asuransi jiwa yang dapat dihentikan sementara atau ditunda meliputi Transaksi:</p>
<ol type="a">
<li>pembayaran klaim      asuransi;</li>
<li>pengembalian premi      karena:</li>
</ol>
<p style="padding-left: 60px">1)       pembatalan polis asuransi;</p>
<p style="padding-left: 60px">2)       kelebihan pembayaran premi;</p>
<p style="padding-left: 60px">3)       perubahan syarat dan kondisi polis; atau</p>
<p style="padding-left: 60px">4)       sebab lainnya.</p>
<ol type="a">
<li>penarikan sebagian      dana (partial withdrawal) atau penarikan seluruh dana (surrender) yang      dimiliki oleh pemegang polis, untuk produk unitlink;</li>
<li>pembayaran pinjaman      polis; atau</li>
<li>pembayaran nilai tunai      polis.</li>
</ol>
<p>Transaksi perusahaan pialang asuransi yang dapat dihentikan sementara atau ditunda adalah Transaksi pembayaran premi kepada perusahaan asuransi atau Transaksi pembayaran klaim kepada penerima manfaat, dalam hal premi atau klaim dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi.</p>
<p>Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2012</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=310</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Izin Mengemudi</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=308</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=308#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 08:03:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Transportation]]></category>

		<category><![CDATA[Driving License for expatriate in Indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[Perpanjang SIM]]></category>

		<category><![CDATA[Tata cara pembuatan SIM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=308</guid>
		<description><![CDATA[Kewajiban setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai pelaksanaan teknis atas kewajiban tersebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-309" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/c843742f381ec852c8f18332e2af8d15_ez1041_l-300x300.jpg" alt="c843742f381ec852c8f18332e2af8d15_ez1041_l" width="300" height="300" />Kewajiban setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai pelaksanaan teknis atas kewajiban tersebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.</p>
<p><span id="more-308"></span>Definisi</p>
<ol type="1">
<li>Surat Izin      Mengemudi, disingkat SIM, adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat      kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji      pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di      jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang      Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</li>
<li>SIM      Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang      akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.</li>
</ol>
<p>Surat Izin Mengemudi terdiri atas:</p>
<ol type="a">
<li>SIM      perseorangan; dan</li>
<li>SIM umum.</li>
</ol>
<p><strong>SIM perseorangan, terdiri atas:</strong></p>
<ol type="a">
<li>SIM A,      berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan      paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima      ratus) kilogram berupa:
<ol type="1">
<li>mobil       penumpang perseorangan; dan</li>
<li>mobil       barang perseorangan;</li>
</ol>
</li>
<li>SIM B I,      berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan      lebih dari 3.500 (tiga ribu lima      ratus) kilogram berupa:
<ol type="1">
<li>mobil bus       perseorangan; dan</li>
<li>mobil       barang perseorangan;</li>
</ol>
</li>
<li>SIM B II,      berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
<ol type="1">
<li>kendaraan       alat berat;</li>
<li>kendaraan       penarik; dan</li>
<li>kendaraan       dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat       yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000       (seribu) kilogram;</li>
</ol>
</li>
<li>SIM C,      berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
<ol type="1">
<li>SIM C untuk       pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder       capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;</li>
<li>SIM C untuk       pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder       capacity) antara 250 (dua ratus lima       puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder       (cylinder capacity); dan</li>
<li>SIM C untuk       pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder       capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima       puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);</li>
</ol>
</li>
<li>SIM D,      berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.</li>
</ol>
<p><strong>Surat Izin Mengemudi (SIM) umum terdiri atas:</strong></p>
<ul>
<li>SIM A Umum,      berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan      tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima      ratus) kilogram berupa:</li>
</ul>
<blockquote>
<ol type="a">
<li> mobil       penumpang umum; dan</li>
<li>mobil       barang umum;</li>
</ol>
</blockquote>
<ul>
<li>SIM B I      Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang      diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li>mobil penumpang umum; dan</li>
<li>mobil barang umum;</li>
</ol>
</blockquote>
<ul>
<li>SIM B II      Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li>kendaraan penarik umum; dan</li>
<li>Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.</li>
</ol>
</blockquote>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi:</p>
<ul>
<li>usia;</li>
<li>administrasi; dan</li>
<li>kesehatan.</li>
</ul>
<p>Persyaratan usia paling rendah:</p>
<ul>
<li>berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;</li>
<li>berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan</li>
<li>berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.</li>
<li>berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;</li>
<li>berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan</li>
<li>berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.</li>
</ul>
<p>Persyaratan administrasi terdiri atas persyaratan pengajuan:</p>
<ul>
<li>SIM baru;</li>
<li>perpanjangan SIM;</li>
<li>pengalihan golongan SIM;</li>
<li>perubahan data pengemudi;</li>
<li>penggantian SIM hilang atau rusak;</li>
<li>penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan</li>
<li>SIM Internasional</li>
</ul>
<p>Persyaratan Kesehatan:</p>
<ul>
<li>Kesehatan rohani; dan</li>
<li>Kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan, dan</li>
</ul>
<p><strong>SIM Bagi WNA</strong></p>
<p>Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada kepolisan dengan ketenutan, diantaranya sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Batasan usia</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li> berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;</li>
<li> berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan</li>
<li> berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.</li>
</ol>
</blockquote>
<ul>
<li>mengisi      formulir pengajuan SIM;</li>
<li>Salinan dokumen      keimigrasian berupa:</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li> paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;</li>
<li> paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;</li>
<li> paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau</li>
<li> paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.</li>
</ol>
</blockquote>
<ul>
<li>Surat Izin      Kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan</li>
<li>Mengikuti      ujian</li>
</ul>
<p>Surat Izin Mengemudi berlaku disluruh wilayah Republik Indonesia untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.</p>
<p>Lebih jauh peraturan ini mengatur mengenai:</p>
<ul>
<li>Persyaratan usia, administrasi dan kesehatan</li>
<li>Tata cara penerbitan SIM</li>
<li>Pelaksanaan ujian SIM</li>
<li>Pemblokiran SIM</li>
</ul>
<p>Pada saat Peraturan ini mulai berlaku (tanggal 8 Maret 2012), semua peraturan yang mengatur tentang Regident Pengemudi dan/atau yang berkaitan dengan penerbitan SIM, dinyatakan tidak berlaku.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=308</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara</title>
		<link>http://tasbul.blogdetik.com/?p=305</link>
		<comments>http://tasbul.blogdetik.com/?p=305#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2012 03:26:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tasbul</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Electricity]]></category>

		<category><![CDATA[ekspor impor tenaga listrik]]></category>

		<category><![CDATA[Jual Beli listrik lintas negara]]></category>

		<category><![CDATA[PP 42 Tahun 2012]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tasbul.blogdetik.com/?p=305</guid>
		<description><![CDATA[UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur mengenai Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Sebagai pelaksanaan atas ketentuan itu, pada tanggal 12 Maret 2012 Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Jual belitenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui pehjualan atau pembelian tenaga listrik yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-306" src="http://tasbul.blogdetik.com/files/2012/04/f6b99847daa2e56230a5116fde38b879_reliance-power-300x206.jpg" alt="f6b99847daa2e56230a5116fde38b879_reliance-power" width="300" height="206" />UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur mengenai Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Sebagai pelaksanaan atas ketentuan itu, pada tanggal 12 Maret 2012 Pemerintah telah mengundangkan <a href="http://dl.dropbox.com/u/62201744/PP422012.pdf" target="_blank">Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012</a> Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.</p>
<p>Jual belitenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui pehjualan atau pembelian tenaga listrik yang dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri.</p>
<p><span id="more-305"></span> <strong>Penjualan Tenaga Listrik</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penjualan tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat:</p>
<ol type="a">
<li>kebutuhan tenaga      listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;</li>
<li>harga jual tenaga      listrik tidak mengandung subsidi; dan</li>
<li>tidak mengganggu mutu      dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.</li>
</ol>
<p>Untuk memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:</p>
<ol type="a">
<li>salinan izin usaha      penyediaan tenaga listrik;</li>
<li>salinan Surat Izin      Usaha Perdagangan (SIUP);</li>
<li>salinan tanda daftar      perusahaan (TDP);</li>
<li>kesepakatan awal      penjualan tenaga listrik;</li>
<li>neraca daya di wilayah      usahanya; dan</li>
<li>rencana usaha      penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima)      tahun ke depan.</li>
</ol>
<p>Pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.</p>
<p><strong>Pembelian Tenaga Listrik</strong></p>
<p>Pembelian tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat:</p>
<ol type="a">
<li>belum terpenuhinya      kebutuhan tenaga listrik setempat;</li>
<li>hanya sebagai      penunjang pemenuhan&#8217; kebutuhan tenaga listrik setempat;</li>
<li>tidak merugikan      kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan,      dan pembangunan ekonomi;</li>
<li>untuk meningkatkan      mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;</li>
<li>tidak mengabaikan      pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan</li>
<li>tidak menimbulkan      ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.</li>
</ol>
<p>Untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik lintas negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:</p>
<ol type="a">
<li>salinan izin usaha      peI1yediaan tenaga listrik;</li>
<li>kesepakatan awal      pembelian tenaga listrik;</li>
<li>neraca daya di wilayah      usahanya; .. /</li>
<li>rencana usaha      penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima)      tahun ke depan; dan</li>
<li>salinan angka pengenal      importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan      perundang-undangan.</li>
</ol>
<p>Pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan pembelian tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.</p>
<p>Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2012.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tasbul.blogdetik.com/?feed=rss2&amp;p=305</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 1.748 seconds -->

