Fasilitas Bea Masuk Barang/Jasa Untuk Kepentingan Umum

Customs, Industries, Investment, Law Librarian's Notes  Tagged No Comments »

bebas-bea-masuk1Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.011/2012 (Lampiran) Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Definisi

  1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 beserta perubahannya.
  2. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Agriculture, Law Librarian's Notes  Tagged , , , No Comments »

colorful-vegetables-793493Dalam rangka mencukupi kebutuhan produk hortikultura di dalam negeri, dapat dilakukan melalui impor produk hortikultura dari luar negeri. Impor produk hortikultura dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan produk hortikultura yang belum tercukupi dari pasokan di dalam negeri. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan untuk menindaklanjuti Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/PERMENTAN/OT.140/1/2012 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Definisi:

  • Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau telah diolah.
  • Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada setiap orang yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Impor produk hortikultura dapat dilakukan setiap orang setelah mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan. Izin impor diterbitkan Menteri Perdagangan setelah memperoleh RIPH dari Menteri Pertanian yang dalam pelaksanaannya Menteri Pertanian melimpahkan kepada Direktur Jenderal.

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Perkeretaapian Khusus

Infrastructure, Law Librarian's Notes, Railways, Transportation  Tagged , , , , , , No Comments »

28586_1363232935219_1663486456_868664_6505450_nUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 363 dan Pasal 376 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pemerintah menetapkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 91 TAHUN 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

Penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa badan usaha yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis;
  2. penyelenggaraan dikendalikan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok atau oleh perusahaan induk yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
  3. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan kegiatan pokoknya atau dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang;
  4. obyek yang dapat diangkut hanya barang atau orang dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya dan tidak ada pengenaan tarif angkutan barang atau penumpang;
  5. kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di wilayah kegiatan pokok dan di wilayah penunjang.

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan

Banking, Law Librarian's Notes  Tagged , , No Comments »

bankPenyelamatan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan diakhiri dengan penjualan seluruh saham bank gagal yang diselamatkan. Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penjualan saham bank gagal yang diselamatkan, Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2011 Tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan

Definisi:

  • Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya
  • Bank Gagal Yang Diselamatkan adalah Bank Gagal yang berdasarkan keputusan LPS dilakukan penyelamatan untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik atau berdasarkan keputusan Komite Koordinasi dilakukan penanganan untuk Bank Gagal yang berdampak sistemik

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Perusahaan Dana Pensiun

Financial Institutions, Law Librarian's Notes  Tagged , , No Comments »

pensiunanDalam rangka mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun dan meningkatkan tertib administrasi pengenaan sanksi administratif berupa denda, Menteri Keuangan mengeluarkan 4 Peraturan Menteri Keuangan untuk merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Berikut adalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan pokok-pokok perubahannya:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 Tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
  1. Merubah ketentuan mengenai penunjukan badan penerima laporan teknis (Pasal 2)
  2. Merubah ketentuan penyampaian laporan (Pasal 6)
    Merubah ketentuan yang mengatur mengenai sanksi administratif yang  diantaranya merubah ketentuan mengenai denda yang semula ditetapkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimal denda Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) menjadi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tanpa ada maksimal denda
  3. Merubah Pasal 10 yang mengatur mengenai denda administrasi yang dikategorikan sebagai piutang macet yang diantaranya menetapkan waktu pelimpahan/penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.

Perusahaan Modal Ventura

Financial Institutions, Law Librarian's Notes  Tagged , , No Comments »

help-hands2Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 (Lampiran) Tentang Perusahaan Modal Ventura.

Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Kegiatan usaha PERUSAHAAN MODAL VENTURA meliputi:

  • penyertaan saham (equity participation);
  • penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau
  • pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Air Minum Dalam Kemasan

Industries, Law Librarian's Notes  Tagged , , 2 Comments »

sampah-botol-bekas-2jpgDalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sesuai dengan perkembangan teknologi, dipandang perlu mengatur kembali persyaratan teknis industri AMDK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep111/2003. Untuk tujuan ini, Menteri Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan.

Definisi:

  • Air Minum dalam Kemasan, yang selanjutnya disebut AMDK adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
  • Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.
  • Air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO).
  • Air mineral alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber aJami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami.
  • Air minum embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Surety Bond (1)

Financial Institutions, Law Librarian's Notes  Tagged , , , , , , No Comments »

contract-bonds-surety-bondsKemarin seorang lawyer bertanya mengenai peraturan surety bond. Karena tidak menngerti sedikitpun mengenai yang satu ini, seperti biasa saya coba meminta wangsit kepada Mbah Gugel. Tapi tumben-tumbenan Mbah Gugel gak kasih banyak info. Mungkin dia lagi sibuk ngerayain valentine-an. Atau jangan-jangan dia lagi ikut-ikutan demo “Indonesia Damai tanpa FPI” di Benderan HI tanggal 14 Februari kemarin. Saya gak tau persis, yang pasti Mbah Gugel cuman kasih kartu sakti di jidat  “You are not lucky”

Pagi ini, pas lagi baca-baca Bisnis Indonesia, ada berita mengenai surety bond. Judulnya “Pasar Surety Bond Bergeliat: Proyek infrastruktur jadi penopang”. Berita itu memberikan beberapa pengertian dan sedikit petunjuk mengenai praktik surety bond di Indonesia. Salah satu paragraf dalam berita tersebut bercerita:

“Surety bond merupakan bentuk penjaminan perusahaan asuransi umum kepada principal (kontraktor, vendor, penyuplai, konsultan, dan sebagainya) yang akan melaksanakan kewajiban kepada pihak yang memberikan pekerjaan”

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika

Health & Medicine, Law Librarian's Notes  Tagged , , , , , 1 Comment »

cantik-tanpa-kosmetikUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/ MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 TAHUN 2011Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika.

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Setiap kosmetika yang beredar wajib:

  • memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, penandaan, klaim; dan
  • dinotifikasi.

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya

Law Librarian's Notes, Money Laundering  Tagged , , , , , 1 Comment »

babi-bolongUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) mengeluarkan peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya. Berikut ringkasannya

Definisi:

  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  • Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
  • Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) adalah pihak pelapor yang meliputi perusahaan properti atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.

Read the rest of this entry »

  • Facebook
  • TwitThis

WordPress Theme & Icons by N.Design Studio.
Entries RSS Comments RSS Log in