Fasilitas Bea Masuk Barang/Jasa Untuk Kepentingan Umum
Customs, Industries, Investment, Law Librarian's Notes Tagged Fasilitas Bea Masuk No Comments »
Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.011/2012 (Lampiran) Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.
Definisi
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 beserta perubahannya.
- Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.


Dalam rangka mencukupi kebutuhan produk hortikultura di dalam negeri, dapat dilakukan melalui impor produk hortikultura dari luar negeri. Impor produk hortikultura dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan produk hortikultura yang belum tercukupi dari pasokan di dalam negeri. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan untuk menindaklanjuti Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 363 dan Pasal 376 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
Penyelamatan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan diakhiri dengan penjualan seluruh saham bank gagal yang diselamatkan. Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penjualan saham bank gagal yang diselamatkan, Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2011 Tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun dan meningkatkan tertib administrasi pengenaan sanksi administratif berupa denda, Menteri Keuangan mengeluarkan 4 Peraturan Menteri Keuangan untuk merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Berikut adalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan pokok-pokok perubahannya:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sesuai dengan perkembangan teknologi, dipandang perlu mengatur kembali persyaratan teknis industri AMDK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep111/2003. Untuk tujuan ini, Menteri Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
Kemarin seorang lawyer bertanya mengenai peraturan surety bond. Karena tidak menngerti sedikitpun mengenai yang satu ini, seperti biasa saya coba meminta wangsit kepada Mbah Gugel. Tapi tumben-tumbenan Mbah Gugel gak kasih banyak info. Mungkin dia lagi sibuk ngerayain valentine-an. Atau jangan-jangan dia lagi ikut-ikutan demo “Indonesia Damai tanpa FPI” di Benderan HI tanggal 14 Februari kemarin. Saya gak tau persis, yang pasti Mbah Gugel cuman kasih kartu sakti di jidat “You are not lucky”
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya. Berikut ringkasannya