Pengumuman CNC Tahap Ketiga Rekonsiliasi IUP
Mining Tagged IUP Clean and Clear No Comments »
9 Mei 2012 14:04:08
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-tiga sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, antara lain :
- Wilayahnya tidak tumpang tindih;
- Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Kebiasan saya setiap pagi adalah menikmati secangkir kopi hitam dan makanan ringan. Jenis makanannya macem-macem sesuai dengan sikon dan jalur berangkat kerja yang dilewati. Adakalanya pisang goreng, bolu bikinan Rita - temen di kantor, dorayaki versi Indonesia yang biasa saya beli sambil lewat di daerah Tebet, atau pisang molen yang dibeli dari Walahar Benhil - persis di belakang perkantoran BRI II tempat saya ngantor.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki amdal. Sebagai peraturan pelaksana atas ketentuan ini Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Untuk penegakan disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, perlu diatur kembali mengenai disiplin profesional dokter dan dokter gigi. Bahwa norma disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan atau kebiasaan-kebiasaan yang telah diterima di lingkungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi, perlu disusun/dikompilasi bentuk-bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebagai acuan untuk menangani pengaduan dugaan pelanggaran disiplin professional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010, Menteri Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor:
Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya memiliki kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kewenangan tersebut PPATK menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor
Kewajiban setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai pelaksanaan teknis atas kewajiban tersebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.
UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur mengenai Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Sebagai pelaksanaan atas ketentuan itu, pada tanggal 12 Maret 2012 Pemerintah telah mengundangkan